BKPM Larang BUMN Bikin Pembangkit Listrik Sendiri

Sifi Masdi

Tuesday, 18-08-2020 | 21:18 pm

MDN
Ilustrasi BUMN Center [ist]

Jakarta, Inako

 

Keinginan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memiliki pembangkit listrik sendiri tampaknya sulit dilakukan. Pasalnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak akan memberi izin kepada perusahaan  BUMN membangun pembangkit listrik sendiri. Perusahaan BUMN wajib membeli listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

 

BACA JUGA: Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 307 Triliun Beli Produk UMKM

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komite Investasi BKPM Rizal Calvary, Selasa (18/8/2020). “BKPM tak akan mengizinkan kalau ada BUMN yang mau membangun pembangkit sendiri terus pakai sendiri,” Rizal Calvary kepada wartawan.

BACA JUGA:  Warren Buffet Kembali Beli Saham Bank of America Senilai US$ 522 Juta

Menurut Rizal, larangan bagi BUMN untuk membuat pembangkit tenaga listrik sendiri berdasarkan kesepakatan di bidang investasi. Kesepakatan tersebut menegaskan semua BUMN diarahkan untuk membeli listrik dari PLN.

 

“Ini sudah kesepakatan, PLN diberi tugas untuk menyediakan listrik bagi investasi di berbagai proyek-proyek manapun ke depan,” ucap Rizal.

BACA JUGA: Kepala BKPM: Investasi Jadi Kunci Penting Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Selain itu, Rizal mengatakan, saat ini pemerintah sedang membantu PT PLN untuk mempercepat serapan kelebihan pasokan daya listrik, utamanya di Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

 

BACA JUGA: BKPM Akui Turunkan  Target Investasi 2020 Gara-gara Covid-19

“Ada kelebihan pasokan. PLN ternyata sudah sangat siap membantu menyuplai listrik bagi kebutuhan industri baik di Jawa maupun luar Pulau Jawa,” ucap Rizal.

 

 

KOMENTAR