Cak Imin Kritik RUU Penyiaran: Harus Mampu Lindungi Masyarakat Tanpa Mengamputasi Kebebasan Pers

Timoteus Duang

Thursday, 16-05-2024 | 12:24 pm

MDN
Cak Imin mengingatkan agar rencana Revisi Undang-Undang Penyiaran harus bisa melindungi warga tanpa mengamputasi kebebasan pers. FOTO: Instagram @cakiminow

JAKARTA, INAKORAN.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melontarkan kritik tajam pada rencana revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilainya mengancam kebebasan pers.

Cak Imin mengingatkan, draf RUU Penyiaran berpotensi membungkam program-program investigasi yang menjadi nafas jurnalisme modern.

 

"Melarang penyiaran program investigasi dalam draftt RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” kata Cak Imin dalam keterangannya yang dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Soal RUU Penyiaran, Mahfud MD: Harus Kita Protes, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Cak Imin juga menegaskan, pada era di mana informasi bergerak cepat, jurnalisme investigasi memiliki peran yang semakin vital dalam menyajikan informasi yang mendalam dan kredibel.

“Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambilalih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini."

Ia menyebut Buka Mata (Narasi TV),  Bocor Alus (Tempo), dan film dokumenter Dirty Vote sebagai contoh program jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel.

Baca juga: Gerindra Sebut Belum Ada Pembicaraan Soal Kabinet, Prabowo Masih Fokus Urus Makan Siang Gratis

"Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," tegasnya.

Karena RUU Penyiaran ini masih berupa draft, masih ada waktu bagi para pengambil kebijakan untuk mendengarkan dan menjaring aspirasi masyarakat umum dan insan media.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menekankan bahwa revisi ini harus bisa melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi tanpa mengorbankan kebebasan pers yang merupakan hak fundamental dalam demokrasi.

Baca juga: Pertemuan Megawati dan Prabowo Belum Terwujud, Gerindra Sangkal Dugaan Komunikasi Mandek

“Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," pungkas tandem Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 itu.

 

KOMENTAR