Soal RUU Penyiaran, Mahfud MD: Harus Kita Protes, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Timoteus Duang

Wednesday, 15-05-2024 | 11:59 am

MDN
Mahfud MD. Mahfud menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat.

JAKARTA, INAKORAN.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD berpendapat Revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah digodok DPR harus diprotes. Jika disahkan, RUU itu berisiko melarang media melakukan investigasi.

“Harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujar Mahfud, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Inakoran di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

 

Mahfud menegaskan, tugas media adalah melakukan investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Melarang jurnalis melakukan investigasi, sama saja melarang orang untuk melakukan riset.

Baca juga: Gerindra Sebut Belum Ada Pembicaraan Soal Kabinet, Prabowo Masih Fokus Urus Makan Siang Gratis

“Dia (media) akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” tegas mantan Menko Polhukam itu.

Mantan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 itu juga menilai, konsep hukum politik Tanah Air saat ini semakin tidak jelas.

Menurut dia, jika kita menginginkan politik hukum membaik, harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. UU Penyiaran harus saling mendukung dengan UU Pers dan juga UU Pidana.

Baca juga: Gerindra Ingatkan Pemerintahan Prabowo-Gibran Bukan Bunker Pelindung

Mahfud menambahkan, semua itu kembali pada keinginan politik, moral, dan keimanan semua elemen bangsa.

"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara, dan berbangsa."

 

 

KOMENTAR