Capres Mahfud MD: Bansos  Bukan Sedekah Tapi Kewajiban Negara

Sifi Masdi

Wednesday, 24-01-2024 | 11:43 am

MDN
Cawapres Mahfud MD saat berdialog dengan warga di Semarang [ist]


 

 

 

Semarang, Inako

 

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah semata-mata bantuan dari pemerintah, melainkan merupakan kewajiban negara. Hal ini disampaikan Mahfud dalam sebuah acara diskusi yang digelar di Semarang pada Selasa malam, 23 Januari 2024.

 

Mahfud MD, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, memberikan klarifikasi ini sebagai respons terhadap pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos. Menurutnya, bansos tidak dapat dianggap sebagai kemurahan seseorang, melainkan telah diatur dalam ketentuan hukum.

 

BACA JUGA:  TPN: Ganjar-Mahfud Punya Komitmen Beralih ke Energi Bersih

 

"Penting untuk dipahami bahwa bansos bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara," tegas Mahfud MD.

 

Dalam penjelasannya, Mahfud menyoroti peran penyelenggara negara sehari-hari, yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menjelaskan bahwa bansos merupakan hasil dari kewajiban konstitusi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

 

BACA JUGA:  Mahfud MD: Saya Tidak Pernah Menjadi Petugas Siapa pun

 

"Kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) menyatakan 'fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara', dan hal ini dijalankan melalui pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh DPR bersama pemerintah. Ini bukan semata tanggung jawab pemerintah sendiri, melainkan merupakan bentuk bantuan yang bersifat nasional," paparnya.

 

 

 

 

Namun, Mahfud MD juga tidak menutup mata terhadap fakta bahwa penyaluran bansos selama ini belum selalu tepat sasaran. Beberapa kekurangan, seperti penyaluran kepada mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan, telah menjadi kendala yang perlu diatasi.

 

"Dalam praktiknya, kita melihat bahwa penyaluran bansos terkadang tidak tepat sasaran. Ada yang seharusnya mendapat bantuan, tapi malah tidak mendapatkan, dan sebaliknya. Ini berkaitan dengan permasalahan administrasi kependudukan yang memerlukan perbaikan ke depannya," ungkapnya.

 

BACA JUGA: Di Hadapan Prabowo, Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye

 

Mahfud MD menegaskan bahwa reformasi dalam sistem administrasi kependudukan akan menjadi kunci untuk memastikan bansos benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan. Dengan pendekatan yang lebih akurat dalam identifikasi penerima bansos, negara dapat memenuhi kewajibannya untuk menjaga kesejahteraan fakir miskin dan anak telantar sesuai dengan amanat konstitusi.

 

 

KOMENTAR