Cegah Penyebaran Virus Corona, 90 WBP Rutan Terima Asimilasi, 39 Telah Dirumahkan

Shanty

Friday, 03-04-2020 | 23:04 pm

MDN
90 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIA Pekalongan terima asimilasi untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Kota Pekalongan, Inako

 

Sebanyak 90 Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Pekalongan menerima pengurangan masa hukuman dan bebas lebih cepat secara bertahap. Hal itu, berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

BACAJUGA: Operasi Cipta Kondisi Patroli Biru Wilayah Pondok Aren, Terkait Maklumat Kapolri

BACA JUGA: Duterte Ancam Tembak Di Tempat Bagi Pelanggar Perintah Lockdown

 

"Jadi ada 90 warga binaan menerima asimilasi. Untuk hari kemarin (Kamis), berjumlah 39 orang yang sudah kami asimilasikan kembali ke rumah, 1 diantaranya WBP perempuan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) di penjara. Proses asimilasi kemarin kami serahterimakan kepada Bapas selaku Pengawas dalam pelaksanaan program tersebut," tutur Anggit saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/4/2020).

 

BACA JUGA: 7 April Hingga 4 Mei 2020 Semua Resto Dan Kedai Kopi Singapura Ditutup, Kecuali Beli dan Bawa Pulang

 

Anggit  mengungkapkan WBP yang menerima asimilasi harus memenuhi syarat yaitu mereka telah menjalani hukuman minimal dua pertiga pada 31 Desember 2020 yang dilakukan secara bertahap.

"Yang dirumahkan ini tentu harus berkelakuan baik, dari keluarga juga harus bisa menjamin di tengah situasi pandemi virus Corona ini, WBP tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan. Untuk pencegahan virus Corona di Rutan Pekalongan ini juga kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan sesuai dengan Protokol Kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, rutin penyemprotan disinfektan dibantu dengan instansi terkait lain, membatasi kunjungan tatap muka dan menggantinya menggunakan layanan video call bagi WBP dan keluarganya, menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), dan sebagainya," jelas Anggit.

 

BACA JUGA: Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Kirim 10 Perawat ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta

 

Anggit berpesan kepada warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman dan bebas tersebut, untuk dapat ikut serta melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran virus mematikan itu.

"Di tengah wabah Corona ini, kami telah memberikan sosialisasi kepada mereka untuk selalu mampu menjaga kesehatannya, menjaga keluarganya, masyarakat sekitar dan nama baik mereka saat kembali ke masyarakat kembali. Mereka harus berada di rumah, kami berharap para warga binaan tidak keluar-keluar rumah. Itu merupakan bentuk kita yang mendukung pemerintah dalam menangani wabah virus Corona dan yang paling penting, jangan kembali melakukan tindak pidana," pungkas Anggit.

KOMENTAR