Delapan Pelaku Pembacokan Di Demak Diringkus Petugas

Shanty

Friday, 03-04-2020 | 22:05 pm

MDN
Kapolres Demak, AKBP R. Fidelis Purna Timoranto, menunjukkan barang bukti pembacokan.

Demak, Inako

 

Tim Resmob Polres Demak berhasil mengamankan delapan pelaku pembacokan di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Tiga pelaku diantaranya masih berstatus sebagai pelajar yakni MS (17), TM (13) dan BY (17). Sedangkan pelaku lainnya yakni Taufik (21), Ahmad (19), Eko (18) , Rizal (21) serta Abdul (22).

 

BACA JUGA: Bagikan Makan Siang Gratis, Pemprov Jateng Mulai Dapat Sumbangan'

 

Taufik yang merupakan pimpinan komplotan itu, merupakan warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak sedangkan pelaku lainnya warga Desa Teluk, Kecamatan Karangawen, Demak.

Aksi brutal para pelaku tersebut, mengakibatkan empat korbannya mengalami luka-luka di bagian lutut, punggung, pundak dan kaki akibat sayatan benda tajam. Para korban diantaranya Iqbal (19), Bahrudin (18) dan M (15), ketiganya merupakan warga Desa Karangawen, Demak, serta AI (16) warga Tanggungharjo, Grobogan.

Peristiwa pengeroyokan disertai pembacokan yang terjadi pada Minggu, 29 Maret 2020 dinihari itu, dilatarbelakangi balas dendam dua pelaku yakni Ahmad dan Eko yang menjadi korban pelemparan batu di Desa Rejosari pada malam sebelumnya.

 “Alhamdulillah anggota langsung bergerak cepat. Hanya selang 7 jam pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Demak AKBP Fidelis Timuranto, saat gelar perkara di Mapolres Demak , Jumat (3/4/2020).

BACA JUGA: Jumlah Korban Virus Corona Terus Meningkat, Pemerintah Kota New York Kewalahan Cari Lokasi Pemakaman

 

Kapolres menambahkan, para pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya masing–masing berikut barang bukti parang ukuran sepanjang satu meter, parang ukuran panjang 70 cm, besi gergaji panjang satu meter, sebuah pisau dan sepeda motor.

Sebelum melakukan penganiayaan, sambung Kapolres, para pelaku pesta minuman keras di tempat kos salah satu pelaku. Dalam kondisi mabuk miras, pelaku berboncengan sepeda motor dan membawa senjata tajam kemudian berniat balas dendam mencari orang yang melempari batu. Naas empat korban yang bertemu mereka menjadi sasaran kemarahan  pelaku.

“Jadi, pelaku ini terpengaruh minuman keras. Semua yang ketemu di jalan langsung dibabat,” katanya.

Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka Taufik mengaku mabuk minuman keras dan tidak kenal dengan korban yang dianiaya bersama kawan–kawannya. Pada saat di jalan,  bertemu dengan para korban dan langsung mengeroyok beramai ramai menggunakan senjata tajam

 

BACA JUGA: Duterte Ancam Tembak Di Tempat Bagi Pelanggar Perintah Lockdown

 

“Kita gak kenal mereka (korban). Ketemu  di jalan, kita kejar dan langsung bacok. Setelah bacok kita birakan saja dan tinggal pergi,” kata Taufik.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan menggunakan senjata tajam.

“Ancaman kurungannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

KOMENTAR