Demi Konten Viral Pria Malaysia Ini Memasukkan Vape ke Mulut Bayi
Jakarta, Inakoran
Seorang pria ditangkap di Malaysia karena memasukkan vape ke mulut bayi. Tindakan tersebut direkam oleh temannya dan diposting di media sosial.
Pria itu telah ditangkap polisi setelah ibu anak itu mengajukan pengaduan. Dia mungkin akan menghadapi tuntutan hingga 20 tahun penjara untuk tindakan cerobohnya itu.
Dewasa ini, banyak orang melakukan hal-hal aneh untuk mendapatkan viewer di media sosial. Salah satu contohnya seperti pria dari Malaysia ini.
Pria berusia 23 tahun yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap oleh polisi karena menempatkan rokok elektrik di mulut bayi untuk video viral.
Pria yang terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah ditangkap pada 8 Agustus.
Menurut Kapolsek Johor Baru Utara, Rupiah Abd Wahid, bayi itu milik saudara perempuan teman pria itu.
Peristiwa tersebut terjadi saat tersangka mengunjungi sebuah restoran bersama temannya dan ibu dari anak tersebut. Polisi memberi tahu bahwa pria itu dengan main-main memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi itu.
Dalam video yang beredar, pria itu terlihat menggendong bayi itu lalu memasukkan rokok elektrik yang tidak berfungsi ke dalam mulut bayi itu. Aksi itu direkam oleh saudara perempuan ibu yang mempostingnya di media sosial dan menjadi viral. Tak lama setelah kejadian itu, ibu dari anak tersebut mengajukan pengaduan. Setelah dilakukan penyelidikan, pria tersebut ditangkap.
Polisi menyatakan bahwa pria itu dapat didakwa dengan mengekspos seorang anak pada bahaya. Namun, mereka mengatakan bahwa anak itu tidak menghirup asap dari rokok elektrik.
Selain hukuman penjara, pria itu juga bisa menghadapi denda sebesar Rs 90.000. Polisi menyatakan bahwa kasus tersebut berfungsi sebagai peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan hal-hal yang mereka posting di media sosial.
TAG#berita viral, #konten viral, #malaysia, #vape, #mulut bayi
188648554
KOMENTAR