Diduga Melanggar Hukum Internasional, Diplomat dan Pejabat Rusia Diusir Jepang
Jakarta, Inako
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jepang, Hikariko Ono menegaskan, Jepang sudah memutuskan untuk mengusir delapan diplomat dan pejabat Rusia dari negara tersebut. Pengusiran tersebut dilakukan sebagai respons Jepang terhadap Rusia yang menginvasi Ukraina.
Dilansir dari kantor berita AFP, Jumat (8/4/2022), sekutu-sekutu Ukraina, terutama Amerika Serikat dan negara-negara Eropa menekan negara yang dipimpin oleh Vladimir Putin tersebut menyusul tuduhan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Rusia di beberapa kota di Ukraina, terutama di Bucha.
Baca juga: Sikap Anggota ASEAN Soal Penangguhan Keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB
Menurut Ono, tindakan yang dilakukan oleh Rusia tidak bisa diterima dan melanggar hukum internasional. Kematian warga sipil, lanjut Ono, merupakan kejahatan perang dan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.
Oleh karena itu, lanjut Ono, Jepang mengikuti langkah negara-negara Barat untuk mengusir para diplomat dan pejabat Rusia.
Ono mengakui, Duta Besar Rusia untuk Jepang sudah diberitahu oleh Wakil Menteri Luar Negeri Jepang Takeo Mori mengenai keputusan tersebut.
KOMENTAR