Disdik Papua Tegaskan, Gaji Guru Tanggung Jawab Kabupaten

Inakoran

Friday, 12-01-2018 | 04:36 am

MDN
Salah seorang guru Sekolah Menengah Atas di Papua

ong>Jayapura, Inako –

Dinas Pendidikan (Disdik) Papua yang mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menegaskan, gaji guru di sekolah-sekolah yang statusnya dialihkan ke Provinsi, masih menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.

UU Nomor 23/2014, memang menyatakan, tanggungjawab soal SMA/SMK saat ini dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Hal itu juga berdampak pada pengurusan gaji para guru yang mengajar di SMA/SMK tersebut.

Namun, menurut sekretaris Dinas Pendidikan (disdik) Provinsi Papua Protasius Lobia, pengalihan status kepegawaian guru SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, jangan hanya mengacu pada UU Nomor 23/2014.

"Gaji guru masih menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah di kabupaten/kota, di mana jangan hanya melihat UU Nomor 23/2014, masih ada undang-undang tentang status kepegawaian, peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan yang mengatur keuangan," katanya di Jayapura, Rabu (10/1/2018).

Oleh karena itu, lanjut Protasius, jika kabupaten/kota memutuskan gaji guru paska pengalihan status kepegawaian dari kabupaten/kota ke provinsi, maka harus memastikan bahwa sudah ada persetujuan BKN mengenai hal tersebut.

Dia menjelaskan hal ini ada keterkaitan dengan masalah transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji guru sesuai dengan status kepegawaian, di mana jika status pengalihan guru dari kabupaten/kota ke provinsi sudah disetujui BKN, maka pasti tembusannya ke Kementerian Keuangan terkait dengan gaji para guru.

"Kini provinsi belum bisa membayar gaji guru karena, transfer DAU untuk gaji guru masih ke kabupaten/kota sehingga sampai ada persetujuan status pegawai dari BKN turun dan SK gubernur tentang status kepegawaian dialihkan ke provinsi baru gajinya dibayar provinsi," katanya lagi.

Sekadar diketahui, sebanyak 5.886 guru SMU/SMK yang tersebar di 29 kabupaten/kota se-Papua secara resmi dialihstatuskan dari pegawai daerah menjadi provinsi, di mana hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dalam hal urusan pengelolaan pendidikan menengah (SMA-SMK).

TAG#Papua, #Gaji Guru, #Sma/smk

179239502

KOMENTAR