DPR Akan Mengesahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Hari Ini

Timoteus Duang

Tuesday, 12-04-2022 | 12:58 pm

MDN
Ruang rapat paripurna DPR RI

 

Jakarta, Inakoran

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripuna DPR hari ini, Selasa (12/04/2022). Rapat paripurna ini akan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani.

 

Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan, Selasa (12/4/2022).

Tarik ulur pembahasan RUU TPKS di DPR akhirnya sampai pada titik akhir. Sejak pertama kali dibahas di DPR pada tahun 2016, pembahasan RUU ini mengalami berbagai dinamika, termasuk penolakan dari banyak pihak. Namun akhirnya akan disahkan pada hari ini.

Menurut Puan, disahkannya RUU ini menjadi UU merupakan hasil kerja keras berbagai pihak yang memiliki kepedulian pada keadilan terhadap korban kekerasan seksual.

 

Baca juga: Keterbukaan Batin pada Keresahan Perempuan Menjadi Faktor Pendorong Disahkannya RUU TPKS

 

Selain mengesahkan RUU TPKS, rapat paripurna hari ini juga akan membahas RUU pemekaran tiga provinsi di Papua dan juga menyepakati perpanjangan waktu pembahasan beberapa RUU, termasuk RUU Perlindungan Data Pribadi.

Rapat paripurna akan didahului dengan pelantikan satu Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Anggota PAW yang akan dilantik adalah Siti Nurizka Puteri Jaya dari Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan Renny Astuti.

 

KOMENTAR