Fahri Hamzah Ingin Sohibul Iman Jadi Tersangka
Jakarta, Inako
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah diperiksa setelah dirinya melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman beberapa waktu lalu. Ia diperiksa dalam kapasitas pelapor atas fitnah dan pencemaran nama baiknya di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (19/3/2018).
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Fahri melapor Sohibul Iman ke polisi. "Mudah-mudahan cepat ya, (Sohibul) jadi tersangka hahaha," kata Fahri sambil membawa data di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ke polisi, Fahri menuduh Sohibul telah melanggar Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sekedar diingat, persoalan antara Fahri Hamzah dan Sohibul Iman bermula ketika Fahri dipecat dari PKS dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016. Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah yang melawan keputusan DPP PKS tersebut dan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah sekaligus menghukum DPP PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, upaya ditolak sehingga PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Fahri Hamzah menuding Sohibul melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, kemudian ia melapor ke polisi pada Kamis (8/3/2018) lalu. Bukti yang dia bawa kala itu berupa CD, USB, dan dokumen tetap. Hari ini, politikus PKS ini membawa link berita yang memuat pernyataan Sohibul sebagai pelengkap data.
TAG#Fahri Hamzah, #Pks, #Sohibul Iman, #Pencemaran
182220988
KOMENTAR