Ferdinand Hutahean Divonis Penjara 5 Bulan Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah'
Jakarta, Inako
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Ferdinan Hutahean terkait cuitan ‘Allahmu lemah’ di akun twitternya.
Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menilai Ferdianand terbukti bersalah menyiarkan kebohongan dan membuat keributan, serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Puan Dinilai Cukup Piawai sebagai Pimpinan DPR
Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa (19/4/2022) di Penagadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Diketahui Ferdianan Hutahean dilaporkan ke polisi usia memebuat cuitan di Twitter soal “Alahmu ternyata lemah.” Cuitan tersebut diunggah pada Selasa (4/1/2022). Namun, Ferdinan segera menghapus cuitan tersebut usia viral di media sosial.
TAG#Ferdinand Hutahean, #Pengadilan, #Jakarta, #Vonis
182237236
KOMENTAR