Firli Bahuri Respons Berita Azis Syamsuddin Tersangka
JAKARTA, INAKORAN
"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," ujar Firli dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (5/9).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik KPK, Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Firli mengatakan KPK saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan pelbagai barang bukti sebelum memberikan keterangan utuh ke publik. Ia berharap masyarakat memberikan waktu agar KPK bekerja maksimal.
BACA:
KPK Tetapkan 22 Tersangka OTT Probolinggo
Lebih lanjut dijelaskan Firli bahwa KPK hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia turut menjelaskan bahwa KPK memegang prinsip 'the sun rise and the sun set principle' dalam menangani perkara.
"Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa KPK selama ini bekerja dengan berpedoman terhadap pelbagai asas-asas pelaksanaan tugas. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia
Tak hanya itu, Firli memastikan semua informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian KPK. Karenanya, ia menyatakan akan mempelajari dan dalami keterangan yang disampaikan langsung ke kpk maupun keterangan dan fakta di persidangan.
"Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
TAG#AZIS SYAMSUDDIN, #GOLKAR, #KPK, #KORUPSI
188706792
KOMENTAR