Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun: Apa Urgensinya?
Jakarta, Inakoran
Pemerintah sedang merumuskan aturan baru yang akan memperkenalkan pemotongan gaji bagi pekerja untuk mendanai program pensiun tambahan wajib. Hal ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers terkait perkembangan program ini.
Rencana tersebut bertujuan untuk memperkuat jaminan pensiun di masa mendatang, namun tidak semua pekerja akan terkena kebijakan ini.
Meskipun wacana pemotongan gaji untuk program pensiun baru ini sudah mencuat, Ogi menegaskan bahwa pemotongan tersebut hanya akan berlaku bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Hingga saat ini, pemerintah masih membahas aturan dan batas gaji yang akan dikenakan pemotongan.
Ogi menjelaskan bahwa peraturan pemerintah terkait hal ini belum diterbitkan, sehingga detail terkait jumlah gaji yang dikenakan potongan masih dalam proses perumusan.
BACA JUGA:
Rekomendasi dan Arah Pergerakan IHSG: Senin, 9 September 2024
Lo Kheng Hong Kempit Saham PGN (PGAS)
Erick Thohir Siap Setor Deviden BUMN Rp 90 Triliun di Era Prabowo
“Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun baru belum ada, karena peraturan pemerintahnya belum diterbitkan,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube OJK, Jumat (6/9).
Rencana pemotongan gaji ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya Pasal 189 ayat (4). UU tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk membuat program pensiun wajib dengan tujuan meningkatkan manfaat pensiun bagi para pekerja di masa tua.
Saat ini, pekerja yang pensiun umumnya hanya menerima manfaat sekitar 10%-15% dari gaji terakhir mereka, jauh di bawah standar internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO), yaitu 40%.
Ogi menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah meningkatkan kesejahteraan pensiunan agar lebih sesuai dengan standar global. Dengan adanya program pensiun tambahan wajib ini, diharapkan pekerja bisa menikmati masa pensiun yang lebih terjamin secara finansial.
Sebagai lembaga pengawas, OJK akan memiliki peran penting dalam mengawasi harmonisasi berbagai program pensiun, termasuk program pensiun tambahan ini. Namun, Ogi kembali menegaskan bahwa langkah-langkah lebih lanjut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). OJK tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut sampai aturan tersebut diterbitkan.
“Kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan pemerintah untuk menerbitkan PP tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” jelas Ogi.
Alasan utama dibalik lahirnya program pensiun wajib ini adalah untuk meningkatkan manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja. Selama ini, banyak pensiunan di Indonesia hanya mendapatkan manfaat yang sangat kecil dibandingkan dengan gaji terakhir mereka. Dengan adanya program ini, diharapkan manfaat pensiun yang diterima bisa meningkat hingga mendekati standar ILO yang ideal.
Selain itu, program ini juga akan memperbaiki manajemen risiko dalam pengelolaan dana pensiun. Ogi menyebutkan bahwa ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan untuk menjalankan amanah UU PPSK. Beleid tersebut di antaranya mencakup aturan tentang asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan aset serta kewajiban dalam program pensiun, khususnya terkait cut loss.
Ogi mengungkapkan bahwa aturan mengenai pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan ini kemungkinan akan diterbitkan pada 12 Januari 2025. Setelah aturan tersebut disahkan, OJK akan segera menindaklanjutinya dengan langkah-langkah pengawasan yang diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.
KOMENTAR