Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

Inakoran

Friday, 05-01-2018 | 09:00 am

MDN
Terdakwa kasus E-KTP Setya Novanto [ist]

Jakarta, Inako



Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak eksepsi atau keberatan Setya Novanto dalam sidang lanjutan, Kamis, 4 Januari 2018. Dengan demikian, sidang  Novanto  dilanjutkan pada pemeriksaan materi pokok perkara.

Menanggapi penolakan eksepsinya, Setya Novanto mengaku menghormati putusan hakim. "Saya sudah mendengar putusannya dan saya menghormati putusan ini," kata Novanto  di sela sidang.

Novanto  mengatakan bersedia mengikuti persidangan selanjutnya dengan tertib. Sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara Novanto,  menyampaikan, kliennya menerima apa pun putusan hakim.

"Syukur kalau eksepsi diterima. Tapi harus siap dengan sidang pokok perkara kalau eksepsi ditolak," kata Maqdir.

Dalam sidang putusan sela itu, Novanto datang ke ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1 pukul 09.31 WIB. Ia mengenakan batik cokelat lengan panjang. Saat masuk ke ruang sidang, Setya tersenyum sebagai tanda menyapa hakim dan jaksa.

KOMENTAR