Hari Pertama, Polresta Tangerang Beri Teguran 262 Pelanggar PSBB
Tangerang, Inako
Polresta Tangerang Polda Banten memberikan teguran kepada ratusan pengendara di hari pertama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/4/2020).
Kondisi Pasar Cipulir Jakarta
“Total ada 262 pengendara yang kami tegur. Rata-rata tak menggunakan masker, tidak menerapkan pembatasan jarak, dan ada juga yang suhu badannya tinggi,” kata
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (19/4/2020).
Ade juga menambahkan, teguran yang diberikan merupakan teguran simpatik. Pengendara yang diberi teguran didominasi kendaraan roda dua.
Sementara itu, lanjutnya, meski PSBB sudah diterapkan, namun jumlah kendaraan yang keluar masuk wilayah hukum Polresta Tangerang masih cukup tinggi.
“Jumlah kendaraan masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang sebanyak 37.835 unit,” paparnya.
Dari data teguran dan volume kendaraan, diimbau agar masyarakat tetap di rumah bila tak ada kepentingan yang mendesak.
“Gunakan masker bila terpaksa harus keluar rumah. Serta mohon terapkan pembatasan jarak,” ujar Ade.
Menurutnya, PSBB diterapkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari sebaran penyakit Covid-19. Oleh karenanya, Ade mengajak semua masyarakat mematuhi segala aturan PSBB.
“Garda terdepan melawan sebaran penyakit Covid-19 adalah kita semua,” tandasnya.
inakoran - Aldi WRC
KOMENTAR