Hukuman Mati Menanti Ambika, Majikan Adelina Lisao
Bukit Mertajam, Inako –
Wajah S Ambika, majikan Adelina Lisao, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tewas mengenaskan di Malaysia 11 Februari lalu, mulai muncul ke permukaan.
Hal itu terjadi ketika Hakim Muhammad Anas Mahadzir, mulai membacakan dakwaan kepada wanita berusia 59 tahun itu dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia, Rabu (21/2/2018).
Sekilas, wajah perempuan yang tidak mempunyai peri kemanusiaan itu tampak tenang. Tatapan matanya yang tajam dan tak bersahabat, menggambarkan dengan jelas suasana batin dari wanita yang diperkirakan akan mendapat hukuman mati oleh pengadilan setempat.
Sebagaimana diberitakan oleh The Star Online, perempuan berusia 59 tahun itu didakwa telah menyiksa Adelina, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga korban meninggal dunia.
Ambika dianggap melanggar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika terbukti bersalah.
Adapun Bernama via The Malay Mail Online melansir, Ambika datang ke ruang sidang tanpa diwakili kuasa hukumnya.
"Terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya," ujar Malay Mail dalam reportasenya.
Sementara anak Ambika, R Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran ilegal dari Maret 2017 hingga 10 Februari 2018.
Perempuan 32 tahun tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 B Ayat 1 Hukum Imigrasi.
Jika terbukti bersalah, Jayavartiny bakal dihukum 1 tahun penjara dan denda maksimum 50.000 ringgit atau sekitar Rp 173 juta.
Jayavartiny langsung membantah tuduhan tersebut meski dia mengaku mengetahui bahwa Adelina datang tanpa izin resmi.
Pengadilan lanjutan dilaporkan bakal digelar 19 April mendatang dengan agenda laporan hasil laboratorium, forensik, dan post-mortem.
Menurut keterangan dokter, Adelina menderita memar di kepala dan wajah. Dia juga menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.
TAG#Malaysia, #S Ambika, #Majikan Adelina Lisao
188696321
KOMENTAR