Ini Komentar Sri Mulyani Terkait Pungutan Pajak Pulsa, Token, dan Voucher

Sifi Masdi

Saturday, 30-01-2021 | 13:05 pm

MDN
Menkeu Sri Mulyani Indrawati [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan baru terkait penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, akan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh). 

Menrut Menkeu, pengenaan Pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucher sebelumnya sudah berlaku. Sehingga tidak ada jenis dan objek pajak baru. 

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani seperti dikutip dari akun instagramnya, @smindrawati, Sabtu (30/1). 

Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer, tegas Menkeu,  sudah berjalan. "Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui bahwa  keputusan pengenaan pajak atas pulsa, token listrik, dan voucher tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Pada pasal 4 beleid tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. 

Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi. 

Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya. 


 

 

KOMENTAR