Ini Penjelasan Mensesneg Soal Perubahan Halaman Naskah UU Cipta Kerja Dari 812 Jadi 1.187

Sifi Masdi

Thursday, 22-10-2020 | 23:02 pm

MDN
Mensesneg Pratikno [ist]

 

Jakarta, Inako

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjesalan terkait perubahan halaman naskah UU Cipta Kerja dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Menurut Pratikno, perubahan jumlah halaman itu lantaran dilakukannya formatting dan pengecekan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Proses itu, tegasnya, memang harus dilewati sebelum sebuah undang-undang disampaikan ke Presiden dan diundangkan.

 

Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar telah menyerahkan UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (14/10) lalu. Prosedur selanjutnya, UU Cipta Kerja akan ditandatangani Presiden Jokowi.

Jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja tersebut adalah 812. "Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah," ujar Indra.

 

Terkait perubahan itu, Praktino memastikan bahwa isi dan substansi UU Cipta Kerja tidak ada yang berbeda dari yang diserahkan DPR RI. Dia pun meminta perbedaan jumlah halaman tidak dijadikan indikator dalam mengukur kesamaan isi UU Cipta Kerja.



 

 

KOMENTAR