IPW Desak Kapolda Metro Jaya Hentikan Pemeriksaan Terhadap Jubir Ganjar-Mahfud
Jakarta, Inako
Dalam suasana politik yang semakin memanas menjelang Pemilu 2024, Indonesia Police Watch (IPW) mengambil langkah tegas dengan mendesak Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, untuk sementara menunda proses hukum terhadap juru bicara pasangan Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Aiman tidak hanya menjadi juru bicara tetapi juga merupakan calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari Partai Perindo.
Terdapat sejumlah alasan kuat yang diusung oleh IPW dalam desakan mereka, memberikan argumen yang mendalam untuk menunjukkan perlunya kehati-hatian dan kepatuhan pada protokol yang sudah ada. Pertama-tama, IPW merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 yang menyerukan penundaan proses hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Telegram Kapolri ini diterbitkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan pihak tertentu yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu. Langkah serupa sudah diambil oleh Polda Jateng dalam kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP," tegas IPW dalam keterangannya di Jakarta, pada 30 November 2023.
Alasan kedua berkaitan dengan pernyataan Aiman Witjaksono yang menyoroti netralitas Polri. IPW melihatnya sebagai bentuk kritik dan tindakan pengingat akan tanggung jawab Polri sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024. Mereka menegaskan bahwa selama kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri tidak menolak kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik terhadap Polri. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang menjamin kebebasan menyampaikan sikap dan pemikiran melalui konstitusi.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Saya Anak Polisi, Saya Percaya Kepolisian Bisa Tegakkan Hukum
Alasan ketiga mencuat dari pernyataan Aiman Witjaksono yang secara langsung mengkritik institusi Polri. Institusi yang selama ini dipersepsikan oleh masyarakat sebagai lembaga yang terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat. ICW mengingatkan agar Polri tidak terjerumus dalam perdebatan dengan masyarakat yang menyuarakan kritik, terutama yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.
"Pencemaran nama baik atau penghinaan masuk dalam delik aduan. Legal standing ini harus ditegaskan sejak awal dalam proses penerimaan laporan aduan," tambah pernyataan IPW.
Terakhir, IPW menekankan agar dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 KUHP tidak diterapkan begitu saja sebagai delik material untuk menghindari upaya manipulasi penerimaan dan proses aduan. Mereka menekankan pentingnya melakukan filter pertama terkait legal standing pengadu terhadap dugaan aduan pencemaran nama baik Polri.
BACA JUGA: TPDI & Perekat Nusantara Desak Kapolri Hentikan Pemeriksaan Jubir TKN Ganjar-Mahfud
"IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal kelancaran Pemilu 2024 ini sangat besar dan penting. Oleh karena itu, kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan dianggap tepat. IPW mendukung dan percaya bahwa Polri akan bersikap netral dalam Pemilu 2024, memastikan tugas pengamanan pemilu dapat diemban dengan baik dan tuntas," tegas IPW.
Dalam panggilan mereka untuk menjaga keseimbangan dan memastikan kepatuhan pada aturan selama proses pemilu, IPW menunjukkan peran mereka dalam mendukung transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Desakan ini menjadi sorotan di tengah dinamika politik yang semakin kompleks menjelang Pemilu 2024.
TAG#Ganjar Presiden, #Ganjar Pranowo, #Mahfud MD, #Ganjar-Mahfud, #Gama Tiga, #Pilpres 2024, #PDIP, #PPP, #Perindo, #Hanura, #TPN, #Juru Bicara, #Aiman Witjaksono, #Tuanku Rakyat, #ICW, #Polisi, #Polri
188614966
KOMENTAR