IPW Minta Kapolri Berhentikan Anggota yang Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J

Timoteus Duang

Friday, 05-08-2022 | 15:13 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Tim Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri memeriksa 25 anggota Polri yang diduga menghalangi penyelidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat.

 

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pemeriksaan tersebut merupakan upaya Pimpinan Polri membersihkan oknum-oknum kotor di dalam institusi. Jika ada yang terbukti melanggar kode etik, anggota yang bersangkutan disarankan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

“Pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap ‘tangan-tangan kotor’ yang mencoreng institusi Polri,” Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso pada Jumat (5/8/2022).

 


Baca juga

Polri Periksa 25 Anggota yang Diduga Halangi Penyelidikan Kasus Penembakan Brigadir J


 

Sugeng juga menyarankan agar bila ditemukan pelanggaran pidana, anggota bersangkutan harus diproses secara pidana. “Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana.”

Selain itu, Sugeng mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dia menilai, langkah itu bertujuan menjaga marwah Lembaga Polri yang saat ini tengah mendapat sorotan dari masyarakat.

 “Tidak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan kalau personel tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik,” kata Sugeng.

 

KOMENTAR