Jelang Pilkada, Presiden Jokowi Naikan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50 Persen

Timoteus Duang

Tuesday, 20-08-2024 | 12:13 pm

MDN
Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (20/8/2024). FOTO: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

JAKARTA, INAKORAN.com – Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kenaikan yang terjadi menjelang Pilkada 2024 itu sebesar 50 persen.

Kenaikan terjadi dengan mempertimbangkan beban kerja para pegawai di lapangan, terutama jarak waktu antara Pemilu dan Pilkada tidak terlalu jauh.

 

“Saya tahu capenya belum hilang betul. Masih pegal-pegal. Masih penat rasanya. Karena baru selesai di Mahkamah Konstitusi juga. Baru kemarin,” ujar Presiden dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Menkumham Supratman Agtas: Saya Berteman Baik dengan Pak Yasonna

Sebelum mengumumkan kenaikan insentif itu, Presiden Jokowi menyampaikan permohonan maaf kepada peserta yang hadir karena tidak memperhatikan besaran insentif mereka sejak tahun 2014.

“Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu. Kemarin. Bahwa sejak 2014 sehingga kemarin langsung saya kejar-kejar.”

Hasilnya, diputuskan bahwa tunjangan para pegawai KPU diputuskan untuk dinaikkan sebesar 50 persen. “Alhamdulillah kemarin sudah saya tanda tangani,” ujar Presiden disambut tepuk tangan meriah yang peserta konsolidasi.

Baca juga: Dilantik Jadi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Tegaskan Takkan Ada Konflik Kepentingan

“Dan formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung hitung. Dan ketemu. Dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen.”

 

KOMENTAR