Jenderal Napoleon Bonaparte merupakan tahanan Rutan Bareskrim Polri, tempat Muhammad Kece ditahan

Hila Bame

Monday, 20-09-2021 | 11:01 am

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Sebelumnya Mabes Polri menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengetahui soal penghapusan red notice Djoko Tjandra dalam status buron hak tagih atau cassie Bank Bali sejak tahun 2019.

Berdasarkan kronologi, Napoleon secara konsisten membantu Djoko Tjandra dalam proses penghapusan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim kuasa hukum Bareskrim Polri Fidian menyebut, Napoleon sebagai Kadiv Hubinter Polri telah membantu Djoko Tjandra menghapus status DPO. Dia memerintahkan Kombes Pol Tommy Arya untuk membuat beberapa produk surat sehingga Djoko Tjandra terhapus dari status DPO.

Penghapusan tersebut dilakukan setelah Tommy Sumardi memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada Napoleon. Kasus itu mengantar sang jenderal menempati tahanan Rutan Bareskrim, tempat dimana Muhammad Kece juga ditahan. 

Napoleon Bonaparte merupakan tahanan Rutan Bareskrim Polri, tempat Muhammad Kece juga ditahan.

Napoleon Bonaparte ditahan setelah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021. Selain hukuman penjara, Napoleon juga divonis membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ketika penganiayaan terhadap Muhammad Kece beredar disebutkan, dianiaya sesama tahanan.

Bergulirlah hingga saat ini tentu mengejutkan publik karena penganiayaan yang dilakukan napi tersebut bukan hanya pukulan tapi  Muhammad Kece dilumuri kotoran manusia yang disiapkan sendiri oleh pelaku, ujar  Brigjen Andi Rian Djajadi,  Direktur Tindak Pidana Umum Polri
 

 

Majelis makim menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Pada saat proses persidangan, Napoleon Bonaparte sempat menyebut perkara yang menimpanya telah merendahkan martabat keluarganya. "Bagi saya Yang Mulia, permasalahan ini sangat merendahkan martabat keluarga, persis seperti yang diucapkan oleh saudara-saudara saya orang Bugis yang mengatakan mate na siri, mate na siri," sebut Napoleon saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 22 Fabruari 2021.

Napoleon mengaku telah mengabdi untuk institusi Polri selama hampir 32 tahun. Selama itu pula dia sebisa mungkin menjadi tauladan bagi keluarga dan rekan-rekannya di Polri.

"32 tahun pengabdian kepada negara sudah saya jalani tanpa cacat sedikit pun. Saya selalu berupaya menjadi tauladan bagi keluarga dan rekan-rekan saya sesama polisi untuk hidup bersahaja dan tidak bermewah-mewahan, karena memang saya tidak punya dan tidak layak untuk melakukannya," katanya saat itu.

Kini, nama Napoleon Bonaparte kembali cacat setelah menganiaya Muhammad Kece di dalam tahanan. Melalui surat terbuka yang disampaikan kuasa hukumnya, Napoleon Bonaparte mengakui perbuatannya itu dan siap mempertanggung jawabkan semua tindakannya terhadap Muhammad Kece.

 

KOMENTAR