Jokowi Resmi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Freeport

Sifi Masdi

Friday, 31-05-2024 | 16:23 pm

MDN
PT Freeport Indonesia [ist]


 

 

Jakarta, Inakoran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia, pada tanggal 30 Mei 2024.  Perpanjangan ini berlaku sampai dengan ketersediaan cadangan dan akan dievaluasi setiap 10 tahun.

 

Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan perpanjangan ini, PT Freeport Indonesia diberikan kesempatan untuk melanjutkan operasi pertambangannya di Indonesia.

 

Namun, perpanjangan IUPK ini bukan tanpa syarat. PT Freeport Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang terintegrasi dalam negeri.

 


 

BACA JUGA:

Perusahaan Gas Negara Tebar Dividen US$ 222,4 Juta

Saham Bank Jumbo Kompak Naik Hari Ini 

PT Freeport Indonesia Siap Operasikan Proyek Smelter Terbesar di Gresik 

Konglomerat Lokal Berbondong Masuk Proyek Smelter: Dominasi China Semakin Berkurang

 


 

Selain itu, PT Freeport juga diharuskan untuk menambah saham 10% kepada pemerintah (BUMN), sehingga total saham pemerintah dalam perusahaan ini menjadi 61%, naik dari sebelumnya 51%.

 

 

 

Perpanjangan IUPK ini termuat dalam Pasal 195A dan Pasal 195B PP Nomor 25 Tahun 2024. Pasal 195A menjelaskan bahwa IUPK Operasi Produksi merupakan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

 

Sementara itu, Pasal 195B ayat (1) menjelaskan bahwa IUPK Operasi Produksi, yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria tertentu.

 

Dengan perpanjangan izin ini, diharapkan PT Freeport Indonesia dapat terus berkontribusi pada perekonomian Indonesia melalui operasi pertambangannya, sekaligus mematuhi regulasi dan standar lingkungan yang berlaku.


 

KOMENTAR