Jokowi Siap Berlakukan Darurat Sipil Hadapi Virus Corona

Sifi Masdi

Monday, 30-03-2020 | 18:13 pm

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

Jakarta, Inako

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan segera menerapkan darurat sipil menghadapi virus corona (Covid-19) yang penyebaran semakin masif di Tanah Air. Jokowi pun meminta jajarannya untuk memberlakukan  kebijakan tersebut secara tegas di tengah masyarakat.

Simak video InaTv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia sejahtera.

 

Hal itu disampaikan Presiden  Jokowi saat membuka rapat terbatas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui siaran konferensi video, Senin (30/3/2020).

BACA JUGA: Cegah Covid-19, TNI-Polri Semprot Disinfektan di Rangkasbitung Banten

Untuk mengefektifkan keputusan tersebut, Jokowi  meminta jajarannya menyiapkan aturan pelaksanaan lebih jelas soal kebijakan pembatasan sosial berskala besar sebagai panduan kepada pemerintah daerah. Di dalamnya, termasuk pula karantina wilayah.

“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah,” tegas Jokowi.

BACA JUGA: Pemerintah Buka Opsi Lockdown Jabodetabek

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya mengatur soal darurat sipil. Pasal 19 dalam aturan itu mengatakan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Terkait implementasi kebijakan tersebut, Jokowi meminta apotek dan toko bahan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat. Tentu hal ini dengan menerapkan protokol menjaga jarak dan kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: Amsori Apresiasi Langkah Polri Lakukan Penyemprotan Disinfektan Masal Seluruh Indonesia Per 31 Maret

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi. 

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMENTAR