Kebijakan PPnBM: Mobil Listrik Nol Persen, Peluang untuk Sedan, Tantangan Untuk SUV

Hila Bame

Tuesday, 29-10-2019 | 00:08 am

MDN
Mobil jenis SUV

Jakarta, Inako

Tidak ingin dikenakan pajak PPnBM, belilah mobil Listrik. Mobil yang sudah menggunakan teknologi elektrifikasi semacam hibrida, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV. Tarif pajaknya akan berkurang hingga 0 persen, asalkan produksi dilakukan di dalam negeri.

Tarif PPnBM kendaraan sampai dengan 3.000 cc dikenakan tarif mulai dari 15 persen dengan syarat konsumsi bahan kabar 15,5 km per liter untuk bensin dan 17,5 km per liter untuk mobil bermesin diesel. Tarif PPnBM itu akan lebih tinggi jika konsumsi bahan bakar makin boros.

Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 diyakini akan memberi dampak positif terhadap penjualan segmen sedan, namun menjadi tantangan bagi segmen sport utility vehicle (SUV).

Melalui peraturan baru ini, tarif PPnBM untuk kendaraan tidak lagi didasarkan pada jenis kendaraanya. Sedan dan mobil berpenggerak empat roda atau 4x4 saat ini dikenakan tarif yang lebih tinggi. Ke depan, penentuan besaran tarif akan didasarkan pada kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan emisi gas buang.

Dimulai dari 15 persen, tarif PPnBM mulai 20 persen dikenakan untuk untuk konsumsi bahan bakar pada kisaran 11,5 km hingga 15,5 km per liter bensin dan 13 km hingga 17,5 km per liter. Selanjutnya, tarif untuk kendaraan bermesin bakar itu akan lebih tinggi hingga 40 persen jika konsumsi bahan bakar pada kisaran 9,3 km per liter dan 10.5 km per liter untuk mesin diesel.

 

 

TAG#mobil

163481055

KOMENTAR