Kekerasan Sesama Anggota Polri Terjadi, Kultur Kekerasan Masih Melekat di dalam Institusi Polri
JAKARTA, INAKORAN
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum kembali terulang, kali ini bukan terjadi kepada warga sipil melainkan kepada sesama anggota Polri di Polres Nunukan, demikian rilis KONTRAS yang diterima Jumat (29/10/21).
BACA:
Viral Korban Penganiayaan Preman di Medan Jadi Tersangka, Kanit Polsek Langsung Dicopot
Terjadinya tindakan kekerasan tersebut menunjukan bahwa kultur kekerasan masih melekat di dalam institusi Polri dan hal itu tentunya menyimpang dari cita-cita reformasi kepolisian yang menghendaki adanya anggota Polri yang humanis baik kepada warga sipil maupun sesama anggotanya.
Berdasarkan penelusuran informasi yang kami lakukan, diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2021 sekitar Pukul 12.32 WITA di Polres Nunukan.
Dalam video yang berdurasi sekitar 43 (empat puluh tiga) detik tersebut tampak anggota Polri yang diduga merupakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap bawahannya yakni Brigadir Sony Limbong.
Tindakan kekerasan tersebut diduga di latar belakangi karena Brigadir Sony Limbong abai dalam menjalankan tugasnya dalam hal urusan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).[1]
Kami menilai tindakan kekerasan atau penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar terhadap Brigadir Sony Limbong tidak dapat dibenarkan.
Sebab tidak diperkenankan dengan alasan apapun bagi anggota Polri melakukan tindakan kekerasan meskipun anggotanya diketahui melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.
Seharusnya apabila anggotanya didapati melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas, sebagai atasan dapat memberikan contoh dengan mengedepankan mekanisme etik/disiplin Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Bukan dengan cara tindakan kekerasan.
Lagipula berdasarkan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sebagai atasan sekaligus sebagai anggota Polri memiliki kewajiban untuk menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas hingga dilarang untuk berperilaku kasar dan tidak patut kepada sesama anggotanya.
Selengkapnya dapat diakses melalui:
TAG#KAPOLRES NUNUKAN, #POLRI, #AKBP Syaiful Anwar, #kontras
188668342
KOMENTAR