KemenKopUKM Bersinergi dengan 15 Mitra LBH Daerah untuk Beri Bantuan Hukum bagi UMK
Jakarta, Inako
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bergerak proaktif dalam meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Upaya ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 15 mitra lembaga hukum di berbagai daerah.
Dalam acara penandatanganan PKS antara Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM dan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024 di Jakarta pada Selasa (27/2/2024), KemenKopUKM menunjukkan komitmennya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
BACA JUGA: KemenKopUKM Akan Tinjau Ulang Regulasi Terkait UKM Industri Knalpot
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, menyadari bahwa UMK masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengelola usaha mereka, sering kali menimbulkan permasalahan hukum. "Pelaku usaha mikro dan kecil secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia, dan keberadaannya krusial untuk pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.
Yulius menegaskan bahwa KemenKopUKM telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagai langkah strategis untuk mencapai hasil yang optimal. Kerja sama dengan lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung RI, Lembaga Bantuan Hukum, dan Firma Hukum menjadi salah satu upaya KemenKopUKM untuk mewujudkan layanan tersebut.
Melalui kerja sama ini, selain memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum, mitra-mitra diharapkan dapat memberikan bimbingan, literasi, dan motivasi positif untuk perkembangan UMK di wilayah kerja masing-masing. Tujuannya adalah meminimalisir pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro, sekaligus menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Pentingnya dukungan dari semua pihak dalam menjalankan kerja sama ini tidak bisa diabaikan. Yulius menekankan perlunya perencanaan program yang baik, SDM yang berkomitmen pada pemberdayaan UMK, serta semangat dan etos kerja yang tinggi.
BACA JUGA: Kolaborasi KemenKopUKM-Dekranas Dorong Pertumbuhan Fesyen dan Agribisnis
KemenKopUKM juga memastikan ketersediaan sarana untuk memudahkan UMK dalam menyampaikan permohonan atau pengaduan melalui aplikasi yang telah dibangun. Yulius berharap agar pihak yang diberikan kewenangan operasional, seperti Dinas Koperasi, dapat mempelajari aplikasi tersebut dengan baik agar benar-benar bermanfaat.
Dalam tanggapannya, Direktur Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Maksun, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa banyak pelaku UMK masih kurang melek hukum, dan kerja sama ini menjadi sangat penting untuk membantu mereka menghadapi persoalan-persoalan hukum.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Beri Penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan pada Prabowo Subianto
Sebanyak 15 lembaga atau mitra LBH (Lembaga Bantuan Hukum) menandatangani kerja sama ini dengan KemenKopUKM. Dari LPKBHI di Semarang hingga Law Firm Pencerah di Medan, kerja sama ini mencakup berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan dukungan luas dari berbagai lembaga untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK. Program serupa di Jawa Tengah, yang sudah berjalan sejak Januari 2024, telah memperoleh antusiasme positif dari pelaku UMK dengan sejumlah kasus yang telah diatasi.
Dengan kerja sama yang erat antara KemenKopUKM dan mitra-mitra hukumnya, diharapkan upaya ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan UMK di Indonesia, serta menjaga keberlanjutan dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.
KOMENTAR