KemenKopUKM Akan Tinjau Ulang Regulasi Terkait UKM Industri Knalpot

Sifi Masdi

Monday, 26-02-2024 | 14:49 pm

MDN
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman [kemenkop]

 

 

 


 

Jakarta, Inako

 

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), bersama dengan pihak-pihak terkait, berkomitmen untuk mereview regulasi terkait tingkat kebisingan produk knalpot sebagai upaya melindungi UKM Industri otomotif, khususnya produsen knalpot. Diskusi yang melibatkan perwakilan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) dan Kementerian/Lembaga terkait, yang dipimpin oleh Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman, membahas langkah-langkah untuk menyempurnakan regulasi yang ada.

Asosiai Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia [kemenkop]

 

 

Menurut Hanung, meskipun produk knalpot yang diproduksi oleh AKSI telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor, pada kenyataannya, knalpot produksi UMKM sering dianggap sebagai knalpot brong yang tidak standar. Hal ini menyebabkan penindakan oleh aparat kepolisian, sehingga merugikan penjualan AKSI hingga 70 persen, yang berakibat pada penghentian produksi dan pemutusan hubungan kerja.

 

 

 

 

 

Dalam upaya menemukan solusi, Hanung menyatakan, "Produsen yang memproduksi knalpot after market itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. Nah ini kita akan cari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana yang knalpot brong dan mana knalpot yang sesuai ketentuan.

 

BACA JUGA: Kolaborasi KemenKopUKM-Dekranas Dorong Pertumbuhan Fesyen dan Agribisnis 

 

AKSI berharap bahwa dengan mereview regulasi yang ada, akan ada regulasi baru yang lebih mudah diimplementasikan di lapangan. Hal ini akan membantu aparat kepolisian dalam membedakan knalpot standar produksi UMKM dengan knalpot brong saat melakukan penindakan. Selain itu, produsen knalpot akan tetap terlindungi, dan ribuan tenaga kerja dapat tetap mempertahankan mata pencaharian mereka.

 

Hanung menekankan bahwa tugas utama pemerintah adalah membuat regulasi yang tepat dan benar, yang akan dilakukan dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak terkait. "Kami akan melihat regulasinya agar dapat dilakukan penyempurnaan sehingga dalam pelaksanaan semakin mempermudah semua termasuk oleh aparat hukum," ujar Hanung.

 

BACA JUGA: Soal Hak Angket, AHY: Saya Tidak Tertarik dan Tidak Melihat Ada Kepentingan untuk Itu

 

Dia juga berharap agar pembahasan regulasi ini, melibatkan stakeholder lintas sektoral, dapat diselesaikan dengan cepat. Pembahasan yang efektif akan memberikan jaminan kepastian aturan dari pemerintah untuk UMKM atau industri kecil dan menengah (IKM) yang memproduksi knalpot.

 

Hanung juga mengakui bahwa saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot after market. Sebagai contoh, negara tetangga, Filipina, telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022. Hanung menyatakan, "Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan, kami mendorong agar dapat dikeluarkan standardisasi untuk knalpot after market yang saat ini belum ada..

 

Ketua AKSI, Asep Hendro, menekankan bahwa regulasi yang baru harus lebih jelas dan mudah dipahami oleh aparat agar tidak terjadi lagi razia yang merugikan pelaku usaha. Dia juga mengungkapkan bahwa maraknya knalpot palsu turut memicu penurunan penjualan produknya, dan harapannya adalah agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang tepat untuk melindungi pelaku usaha.

 

BACA JUGA: LSI Beberkan Pemicu Penurunan Suara Ganjar-Mahfud

 

"Pemerintah sudah luar biasa membantu kami dari UMKM mengomunikasikan dengan stakeholder terkait. Dengan tidak adanya aturan baru itu akan sangat berat bagi kami. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa bulan ini bisa terealisasi (aturan barunya)," kata Asep

 

Asep juga menyoroti bahwa tanpa regulasi yang jelas, ribuan tenaga kerja di sektor ini terancam pemutusan hubungan kerja. "Kalau dalam waktu 2-3 bulan ini tidak ada tindak lanjut, usaha kami bisa gulung tikar. Dari 20 anggota kami saja sudah mempekerjakan 15.000 orang, jadi mereka sangat perlu untuk dilindungi," tambahnya.

 


 

KOMENTAR