Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Tambah Rp 300 Triliun

Sifi Masdi

Wednesday, 29-05-2024 | 16:09 pm

MDN
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin [ist]

 

 

Jakarta, Inakoran

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan peningkatan signifikan dalam kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengungkapkan bahwa kerugian negara telah meningkat menjadi Rp 300 triliun, sebuah angka yang cukup fantastis.

 

Perhitungan kerugian negara ini dilakukan oleh Jampidsus Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejumlah ahli. “Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” ungkap Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta.

 

Dugaan tindak pidana korupsi ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015 – 2022. Kepala BPKP, Yusuf Ateh, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti dan berdiskusi dengan para ahli. “Kami telah melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli,” kata Yusuf.

 


 

BACA JUGA:

PT Freeport Indonesia Siap Operasikan Proyek Smelter Terbesar di Gresik 

Konglomerat Lokal Berbondong Masuk Proyek Smelter: Dominasi China Semakin Berkurang

Kebijakan TKN Hambat Pengembangan Energi Surya di Tanah Air

Pabrik Petrokimia Milik Prajogo Pangestu Ditutup Sementara: Apa Penyebabnya?

 


 

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 300,003 triliun. “Seperti disampaikan Pak Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 300,003 triliun,” terang Yusuf.

 

 

 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam tata niaga komoditas seperti timah. Dengan peningkatan kerugian negara yang signifikan, kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas.

 

 

KOMENTAR