Komisi XI DPR RI - BPK Sepakat 2023 Uang Nasabah Jiwasraya Tuntas Dikembalikan

Hila Bame

Monday, 03-02-2020 | 18:14 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

 

Kesepakatan antara Komisi XI DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK)  agar pengembalian uang nasabah PT PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) harus dibayar paling lambat pada 2023. 

 

 

Sebelumnya, Jiwasraya  menyebutkan jumlah klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp 12,4 triliun. Sementara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, 7 November tahun lalu, Jiwasraya menyatakan pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp 32,98 triliun guna memperbaiki permodalan perusahaan agar sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK yakni risk based capital (RBC) sebesar 120 persen.

Dito Ganinduto, Ketua Komisi XI DPR RI menyebutkan dalam pertemuan antar kedua lembaga dijabarkan audit forensik oleh BPK telah selesai.

"Kami [Komisi XI dan BPK] sepakat bahwa ini [pembayaran klaim nasabah] harus selesai dalam 3 tahun. Artinya 3 tahun dari sekarang itu 2023. Harus selesai. Ini adalah komitmen kami bersama," ujar Dito di gedung BPK RI, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Namun demikian, Dito tidak merinci  mekanisme yang dapat dilakukan oleh Komisi XI DPR untuk mendorong Jiwasraya mengembalikan uang nasabah. Demikian dengan tahapan proses yang harus dijalankan oleh pemegang polis agar asuransi tertua di Indonesia itu mengembalikan uang pemegang polis yang telah jatuh tempo.

 

KOMENTAR