KPP Mamuju Tuntut Kekerasan Terhadap Perempuan Dihentikan
Mamuju, Inako –
Kekerasan terhadap perempuan yang cenderung meningkat di Mamuju belakangan ini membuat Komunitas Pencinta Perempuan (KPP) di daerah itu bersikap.
Bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional, yang jatuh pada tanggah 8 Maret setiap tahun, mereka menyampaikan tuntutan agar semua praktik kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun di daerah itu segera dihentikan.
"Migrant CARE telah mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai langkah kebijakan ke arah yang lebih baik namun, pengesahan Undang-Undang harus dilengkapi dengan aturan turunan dan unsur pelaksananya," kata koordinator KPP, Misbawati di Mamuju, Jumat (9/3/2018).
Menuurut Misbawati, berdasarkan data statistik penempatan BNP2TKI menunjukkan penempatan pekerja migran asal Indonesia 60 persennya didominasi oleh perempuan pada rentang tahun 2011-Januari 2018, tingginya arus migrasi pekerja migran perempuan, pada kenyataannya juga diiringi dengan tingginya kasus pekerja migran perempuan di tahun 2017, dan 84 persen kasus yang diterima Migrant CARE adalah kasus pekerja migran perempuan.
"Masalah diliputi perdagangan orang, kontrak kerja, asuransi, dokumen, dan gaji dan hal tersebut semakin menegaskan bahwa pekerja migran perempuan masih rentan menjadi objek eksploitasi dalam situasi kerja dan migrasi yang tidak aman," katanya.
KOMENTAR