Penyalagunaan Narkoba, Dua Petugas Kesehatan Di Mamuju Ditangkap Polisi

Inakoran

Saturday, 26-05-2018 | 00:48 am

MDN
Seorang dokter dan perawat di Kabupaten Mamuju, Su

Mamuju, Inako –

Dua orang petugas kesehatan di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berinisial M (33) dan MI (38) ditangkap aparat kepolisian Polres Kabupaten Mamuju karena penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba).

Kedua orang tersebut masing-masing berprofesi sebagai dokter dan perawat di sebuah rumah sakit yang ada di daerah itu.

"Kedua orang pelaku ditangkap di Jalan Arteri Kabupaten Mamuju," Kasat Resnarkoba Polres Mamuju, AKP Muhammad Sukri di Mamuju, Kamis (24/5/2018).

Muhammad menjelaskan, dokter berinisial M (33) bekerja di Puskesmas Binanga Mamuju dan MI (38) perawat kesehatan pelabuhan fery Mamuju.

"Dari tangan kedua pelaku, team python Polres Mamuju berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,06 gram dan 0,4 gram, serta dua unit handphone merk advan dan samsung serta dua buah tabung kaca/pireks," katanya.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian Polres Mamuju.

AKP Muhammad Sukri juga mengatakan, bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui mereka mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari salah seorang temannya yang berinisial M, dan sampai saat ini masih dalam pengejaran personil team Python Polres Mamuju.

Sementara kedua pelaku di ancam dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun atas perbuatannya.

KOMENTAR