Kurator Tiba-tiba Batalkan Mediasi, Nasib 50.000 Karyawan SRITEX Kian Tak Menentu

Timoteus Duang

Thursday, 05-12-2024 | 20:02 pm

MDN
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dan Direktur Utama SRITX Iwan Kurniawan Lukminto

JAKARTA, INAKORAN.com - Pemerintah terus berupaya menyelamatkan keberlangsungan usaha PT. Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX). Salah satu di antaranya dengan menginisiasi pertemuan mediasi antara manajemen SRITEX dengan pihak kurator.

Mediasi ini perlu dilakukan agar kasus SRITEX yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, segera menemukan titik terang.

 

Baik manajemen SRITEX maupun pihak kurator menyambut baik rencana yang diinisiasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, ini. Dalam perencanaannya, kedua belah pihak akan bertemu di Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/12/2024).

Akan tetapi, beberapa jam sebelum mediasi dilaksanakan, pihak kurator membatalkan pertemuan pertemuan ini.

Presiden Direktur SRITEX, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), menyebut pembatalan itu membuat pihaknya kecewa. Terlebih lagi, hal ini membuat nasib 50.000 karyawan SRITEX semakin tidak menentu.

Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Dukung Sritex di Kasasi dan Bakal Kaji UU Kepailitan

“Beberapa hari lalu, kurator melakukan audiensi ke Kemenaker. Setelah mendengarkan laporan kurator, Pak Wamen berinisiatif memediasi pertemuan SRITEX dengan kurator untuk mencari titik temu,” ujar Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima Inakoran.com di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

“Namun seperti yang kita lihat hari ini, kurator tidak hadir. Hal ini mengecewakan perusahaan, karyawan dan Bapak Wamenaker yang dalam hal ini hadir mewakili pemerintah. Batalnya pertemuan juga membuat nasib karyawan semakin tidak menentu.”

Terhitung 45 hari sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, manajemen SRITEX terus berupaya menjaga keberlangsungan usaha tekstil terbesar di Tanah Air itu.

Baca juga: Pengadilan Niaga Semarang Gelar Rapat dengan Kreditor terkait Pembatalan Homologasi Sritex

Pada 25 Oktober 2024, mereka mengajukan kasasi atas putusan pembatalan homologasi ke Mahkamah Agung (MA). Sampai berita ini diturunkan, mereka masih menunggu hasil permohonan tersebut.

Selain itu, SRITEX juga mengajukan penetapan keberlangsungan usaha (going concern) kepada Hakim Pengawas dan pihak urakurator sejak 28 Oktober 2024 untuk memastikan keberlanjutan usaha dan mencegah timbulnya dampak sosio-ekonomi bagi lingkungan sekitar maupun perekonomian nasional.

Pada 13 November 2024, juga telah diselenggarakan Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Pada pertemuan tersebut, kuasa hukum SRITEX menanyakan tanggapan atas permohonan going concern yang diajukan.

Baca juga: Dikunjungi Komisi VII DPR RI, PT Sritex Tegaskan Perusahaan Sehat dan Berharap Status Pailit Dicabut

Hakim Pengawas, Haruno Patriadi menjanjikan keputusan akan diberikan tiga hari setelah rapat kreditur pertama tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, SRITEX belum mendapatkan keputusan.

Sebagai tanggapan, pihak kurator mengirimkan surat tanggapan atas permohonan going concern dan undangan rapat bersama tim kurator pada 18 November 2024 di Jakarta. SRITEX hadir memenuhi undangan tersebut, namun tidak ada kejelasan hasil atas permohonan tersebut.

Di tengah situasi ini, SRITEX mendapat dukungan besar dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto senantiasa memastikan kondisi SRITEX serta 50.000 karyawan mereka, dengan mengutus Immanuel Ebenezer untuk berkonsentrasi pada kasus ini.

Baca juga: SRITEX Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Niaga Semarang terkait Pembatalan Homologasi

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Presiden, Pemerintah, Lembaga Negara, DPR RI dan berbagai pihak yang membantu penyelamatan SRITEX,” ungkap Wawan.

“Bapak Presiden Prabowo juga telah mengutus Bapak Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan untuk memastikan kondisi kami.”

 

KOMENTAR