Langgar Keimigrasian, 11 Warga China Ditahan Di Jepang

Binsar

Thursday, 01-01-1970 | 07:00 am

MDN

Tokyo, Inako –

Otoritas keimigrasian Prefektur Hokkaido, Jepang, menahan 11 warga China di Sapporo, karena melanggar keimigrasian setempat.

Media resmi China, Rabu, melaporkan, Pihak Kepolisian Kota Hakodate, Prefektur Jepang, telah menangkap 11 orang warganya di dekat stasiun kereta api di Kikonai, dan untuk sementara mereka ditahan sambil menunggu proses lebih lanjut sesuai peraturan hukum setempat.

Menurut pihak kepolisian Kota Hokadate, dua orang pria dari 11 orang yang diamankan itu diketahui tidak membawa paspor, sedangkan sembilan lainnya, termasuk seorang perempuan, telah melebihi batas waktu izin tinggal.

Mereka merupakan bagian dari para pekerja konstruksi perusahaan Jepang yang ditempatkan di dekat Kota Tokyo untuk membangun megaproyek pembangkit listrik tenaga surya.

Sebanyak 47 pekerja lainnya tidak diketahui keberadaannya setelah penangkapan 11 temannya itu, demikian Japan Today.

Pihak kepolisian tidak memberikan informasi lebih lanjut atas penyelidikan kasus tersebut.

Polisi mulai melakukan penyelidikan kasus itu setelah seorang pria China tewas setelah dibawa ke rumah sakit oleh empat orang seperti diunggah di laman Konsulat Jenderal China di Sapporo, Senin (3/12).

Pihak Asuransi Kesehatan Nasional RS Kikonai telah memberikan konfirmasi atas kematian pria China itu, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyebabnya.

Staf Konsulat Jenderal China telah mendatangi Kantor Polisi Kikonai untuk meminta penjelasan terkait situasi pada 26 November 2018.

Di kantor polisi itu pula, staf menemui empat warga China yang ditahan. Beberapa dari mereka mengaku telah menjadi korban makelar tenaga kerja ke luar negeri.

Media di Jepang melaporkan bahwa 11 orang yang ditangkap itu, termasuk Wang Chunyue (62) dan Gao Haibin (47), memasuki wilayah Jepang dengan menggunakan visa kunjungan wisata sehingga mereka dilarang bekerja.

Namun perusahaan kontraktor asal Jepang itu menyatakan bahwa salinan kartu residen 11 orang yang ditahan itu terdapat stempel "penduduk tetap".

Pihak Imigrasi Jepang menyatakan bahwa kartu penduduk hanya dikeluarkan bagi orang asing yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan dan tidak bisa diajukan oleh pemegang visa sementara.

Pada 2013, tiga warga China juga ditangkap di Jepang atas pemalsuan kartu residen seperti dilaporkan Global Times.

KOMENTAR