Mahfud MD Dorong Polri Buat Klasifikasi Pelaku Pembunuhan Brigadir Yosua
JAKARTA, INAKORAN
Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Polri mengklasifikasi pelaku pembunuhan Nofriyanto Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama adalah perencana dan eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ini harus mendapat hukuman pidana.
Kelompok kedua adalah pelaku yang menghalang-halangi proses penyidikan terhadap kasus ini. Kelompok ini juga harus dipidana.
Kelompok ketiga adalah pelaku yang hanya melakukan tugas-tugas teknis seperti membukakan pintu, mengantar surat, dan berjaga. Mereka bisa hanya dikenai hukuman disiplin.
Baca juga
Hak Cipta Lagu Ojo Dibandingke Abah Lala Resmi Dikukuhkan Kemenkumham
“Yang hanya pelanggaran disiplin, ya, supaya dimaafkanlah karena, kan, laksanakan tugas sehingga diberi hukuman disiplin saja, tidak usah dipidanakan,” ucap Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Sampai saat ini, Polri telah memeriksa 63 anggotanya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini. Sebanyak 36 anggota diduga melanggar kode etik karena menghalang-halangi pengungkapan kasus ini.
TAG#ferdy sambo, #brigadir j, #bharada e, #mahfud md, #menko polhukam, #polri
188613930
KOMENTAR