Mahfud MD: Saya Punya Hak Moral untuk Bilang Revisi UU KPK Itu Bagian dari Upaya Pelemahan KPK
JAKARTA, INAKORAN.COM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik pedas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019. Mahfud menyebut, revisi itu adalah bagian dari upaya pelemahan KPK.
Kritik ini disampaikan Calon Wakil Presiden pendamping Ganjar Pranowo itu dalam pidato peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Sabtu (9/12/2023).
Mahfud menyebut, pada tahun 2019 dirinya mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK yang kalah itu sudah disahkan DPR.
“Oleh sebab itu saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK,” ungkap Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun 14 Tingkat
Awalnya Mahfud menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun empat point dari 38 ke 34 pada tahun 2022.
Salah satu penyebabnya adalah revisi UU KPK tahun 2019. Belakangan Mahfud dikritik karena disangka terlibat dalam revisi tersebut.
“Tidak, saya ndak ikut,” bantah mantan Ketua MK itu. “UU KPK itu disahkan oleh DPR pada awal September (2019). Saya menjadi Menteri pada akhir Oktober. Jadi ada waktu satu bulan.”
Baca juga: Ganjar Pranowo Wacanakan Tahan Napi Koruptor di Nusakambangan
Alih-alih terlibat, Mahfud justeru meminta agar UU yang saat itu sudah disahkan DPR, dibatalkan saja, dan sebagai gantinya diterbitkan Perppu.
Namun, permintaan itu tidak diindahkan pemerintah. Pertengahan Oktober, UU KPK itu disahkan dan empat hari kemudian baru Mahfud diangkat jadi Menko Polhukam.
“Pada 19 Oktober, UU KPK disahkan. Dan saya empat hari kemudian baru diangkat menjadi Menteri. Jadi saya tidak ikut di dalam proses itu,” tegas Mahfud.
KOMENTAR