Mahfud Tegaskan Tak Terlibat dalam Revisi UU KPK Tahun 2019
JAKARTA, INAKORAN.COM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan dirinya tidak terlibat dalam revisi UU KPK tahun 2019.
“Ada yang mengatakan, ‘Pak Mahfud Anda kan ikut membuat UU KPK.’ Tidak, saya ndak ikut,” ungkap Mahfud dalam pidato di Hari Peringatan Antikorupsi Sedunia, Sabtu (9/12/2023).
“UU KPK itu disahkan oleh DPR pada awal September (2019). Saya menjadi Menteri pada akhir Oktober. Jadi ada waktu satu bulan.”
Alih-alih ikut merevisi, Mahfud justeru meminta pemerintah mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun 14 Tingkat
Saat itu revisi UU ini ditolak kalangan luas, termasuk Mahfud MD. Namun, akhirnya UU tersebut disahkan, tepat empat hari sebelum Mahfud diangkat menjadi Menko Polhukam.
“Pada 19 Oktober, UU KPK disahkan. Dan saya empat hari kemudian baru diangkat menjadi Menteri. Jadi saya tidak ikut di dalam proses itu,” tegas Mahfud.
Belakangan, revisi UU KPK itu dituding sebagai salah satu biang kerok merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Tahun 2022, IPK kita terjun bebas dari 38 ke 34.
Baca juga: Mahfud MD: Saya Punya Hak Moral untuk Bilang Revisi UU KPK Itu Bagian dari Upaya Pelemahan KPK
Sebagai pihak yang pernah mengingatkan pemerintah akan potensi anjloknya IPK ini, Mahfud menyebut dirinya punya hak secara moral untuk menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.
“Oleh sebab itu saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK,” tegas Mahfud.
KOMENTAR