Masa Tanggap Darurat Corona Hingga 29 Mei, DPR Usul UN Tahun Ini Ditiadakan

Binsar

Monday, 23-03-2020 | 18:27 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Jakarta, Inako

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Ujian Nasional (UN) tahun ini ditiadakan. Alasannya, selain karena tidak berpengaruh pada kelulusan seorang siswa, juga terkait pandemi virus COVID-19 yang mengakibatkan seluruh siswa harus berada di rumah hingga akhir Mei 2020.

Wacana itu diutarakan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS, dalam siaran pers yang dibagikan ke media, di Jakarta, Senin (23/3/20).

Menurutnya, selain karena tidak berpengaruh pada kelulusan siswa dan pandemik virus corona, nilai UN juga tidak menjadi acuan untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Toh tidak untuk menentukan kelulusan maupun untuk standard masuk perguruan tinggi. Dengan kondisi seperti ini, cukup dengan ujian sekolah saja. Orang sekolah saja libur kok. Kalau untuk pemetaan pun sekarang waktunya tidak pas,” sambungnya.

Memang ada masalah lain yang muncul jika usulan itu disetujui yakni soal anggaran yang telah dipakain dalam proses persiapan UN tahun ini.

Menurut politisi PKS ini, soal anggaran tersebut bisa dipertanggungjawabkan saja sebagaimana mestinya dan sesuai ketentuan yang ada.

“Sekarang cut off, sisanya dipergunakan untuk dampak Korona di dunia pendidikan saja,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih [ist]

 

Ia mengaku, Jumat (20/3) lalu, dewan telah melakukan rapat Bamus di mana salah satu agendanya adalah soal usulan agar pemerintah segera mengajukan perubahan APBN 2020.

“Untuk sementara bisa self-blocking. Karena toh UN 2021 juga akan dihapus. Karena wabah Corona ini, saya usul penghapusan dimajukan saja menjadi tahun ini daripada tidak jelas diundur sampai kapan,” tandas Fikri.

Usulah DPR memang sangat beralasan, sebab data korban virus corona sebagaimana dirilis Worldometer per hari ini, mencatat jumlah korban di Indoensia telah mencapai 514 kasus, dan 48 di anraranya meninggal dunia.

Karena kondisi itu, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang status masa tanggap keadaan darurat hingga 29 Mei 2020.

Dengan demikian, usulan meniadakan UN tahun ini sangat amsuk akal, sekaligus menghemat anggaran UN yang belum terpakai.

KOMENTAR