Menaker: Kami Siap Kawal Hak-hak Karyawan Sritex yang Di-PHK

Saverianus S. Suhardi

Monday, 03-03-2025 | 15:37 pm

MDN
Menteri Yassierli (tengah) saat konferensi pers terkait Sritex [Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden]

JAKARTA, INAKORAN.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji akan mengawal sampai terpenuhinya hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers terkait Sritex di Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex grup berupa hak-hak kompensasi atas PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” terang Yassierli.

BACA JUGA: Sritex Pailit dan Ribuan Karyawannya Di-PHK, Prabowo Didesak Pecat Yassierli dan Noel

Tak hanya itu, Yassierli juga berharap karyawan Sritex bisa menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar PT Sritex Grup atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi,” kata Yassierli.

“Diharapkan JKT dan JHT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” sambungnya. 

BACA JUGA: Pemerintah-DPR Sepakat Dukung Sritex di Kasasi dan Bakal Kaji UU Kepailitan

Yassierli turut mengapresiasi pihak kurator yang telah berkomitmen bakal mempekerjakan lagi karyawan Sritex yang terkena PHK.  Menurut dia, komitmen tersebut memberikan ketenangan.  

“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang sudah tadi disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan, perka akan dipekerjakan kembali, “ jelas Yassierli.

“Hal ini tentu bisa memberikan ketengangan kepada para pekerja yang terkena PHK.”

 

TAG#Inakoran, #Sritex, #Karyawan, #PHK, #Hak

195094309

KOMENTAR