Kasasi Ditolak MA, Sritex Bakal Ajukan PK dan Berharap Pemerintah Berikan Dukungan
![MDN](https://inakoran.com/uploads/2024/12/20/1734674948-pba61481d06826ca804d14e32ce90d4d0.jpg)
JAKARTA, INAKORAN.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Pihak Sritex menghormati keputusan tersebut. Dan berdasarkan konsolidasi internal, pihak Sritex memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA: Kurator Tiba-tiba Batalkan Mediasi, Nasib 50.000 Karyawan SRITEX Kian Tak Menentu
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyebut upaya PK yang akan ditempuh oleh pihaknya tidak semata-mata untuk menyelamatkan perusahaan, tetapi juga untuk memperjuangkan nasib karyawan Sritex.
“Upaya hukum ini tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima Inakoran pada Jumat, 20 Desember 2024.
“Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar SRITEX tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” sambung Wawan.
BACA JUGA: Pemerintah-DPR Sepakat Dukung Sritex di Kasasi dan Bakal Kaji UU Kepailitan
Wawan menambahkan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan perusahaan dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan pemerintah.
Wawan berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya yang dilakukan oleh Sritex.
“Kami berharap mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” tegas Wawan.
KOMENTAR