Rapat Perdana Kreditor di PN Semarang, Sritex: Kami Seperti Orang Sehat, Tiba-tiba Kepala Ditutup Kantong Plastik
![MDN](https://inakoran.com/uploads/2024/11/14/1731571919-pca18b273777e71d3e164785b32a9dc51.jpg)
JAKARTA, INAKORAN.com - Pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menganalogikan keadaan perusaaan saat ini seperti orang sehat yang tiba-tiba haknya untuk menghirup udara segar dirampas.
“Nasib kami kira-kira seperti orang sehat yang tiba-tiba ditutup kepalanya dengan kantong plastik,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam saat rapat perdana kreditor yang digelar Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu, 13 November 2024.
Rapat ini mengagendakan perkenalan para pihak yang terkait, yakni para kurator, ratusan kreditur, kuasa hukum, dan kreditur. Dan pemimpin rapat adalah hakim pengawas.
BACA JUGA: Pengadilan Niaga Semarang Gelar Rapat dengan Kreditor terkait Pembatalan Homologasi Sritex
Kuasa hukum Sritex, Aji Wijaya & Co mendesak untuk going concern, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada Sritex menjaga keberlangsungan usahanya dan memastikan nasib ribuan karyawan.
Perwakilan kreditur Horas Silaban dan perwakilan kelompok vendor Bosni Gondo Wibowo minta kurator bekerja lebih cepat, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan kepentingan kreditur. Mereka menilai, penanganan yang bertele-tele dan mengulur-ulur waktu sangat merugikan kreditur.
Namun, dalam sidang tersebut empat kurator, yaitu Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Tommy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin serta hakim pengawas Haruno Patriadi tidak serius menanggapi usulan going concern yang sangat dibutuhkan Sritex untuk menjaga kelangsungan usaha dan menjaga ribuan karyawannya agar tetap bekerja.
BACA JUGA: Dikunjungi Komisi VII DPR RI, PT Sritex Tegaskan Perusahaan Sehat dan Berharap Status Pailit Dicabut
Padahal, usulan untuk going concern ini sudah disampaikan sejak tiga minggu lalu, tetaoi tidak ditanggapi hingga saat ini.
Hakim pengawas lebih banyak mengarahkan pertanyaan dan memberikan kesempatan kepada para kurator untuk menyampaikan langkah-langkah pemberesan atas harta pailit.
Akan tetapi, karena adanya desakan kuasa hukum kreditur, hakim pengawas akhirnya minta kurator memberikan kepastian terkait waktu untuk menjawab permohonan going concern. Kesepakatannya, jawaban akan disampaikan dalam tiga hari mendatang.
KOMENTAR