Menko Yusril: Dalam KUHP Baru, Pengguna Narkoba Tidak Lagi Dipidana, Tapi Direhabilitasi

Timoteus Duang

Thursday, 12-12-2024 | 10:26 am

MDN
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, INAKORAN.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi hukuman pidana penjara, tetapi harus direhabilitasi

"Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” kata Yusril saat menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Rabu (11/12/2024).
 

Menurut Yusril, pengguna narkotika sejatinya adalah korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi, sekaligus pembinaan dari negara.

Pendekatan ini, lanjutnya, diharapkan mampu mengurai masalah kelebihan kapasitas warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Menko Yusril Ingatkan Bahwa KUHP Baru Akan Mulai Diterapkan Tahun Depan

“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” jelasnya.

Mengutamakan Prinsip Keadilan Restoratif

Yusril menambahkan, KUHP baru yang akan diberlakukan mulai Januari 2026 mengutamakan prinsip keadilan restoratif.

Baca juga: Presiden Jokowi: Setelah 79 Tahun Merdeka, Akhirnya Kita Punya KUHP Baru

Pendekatan ini memprioritaskan rehabilitasi dan pemulihan daripada sekadar penghukuman.

Menurut Yusril, dalam KUHP baru pemidanaan tidak hanay berorientasi pada penghukuman semata, “Tetapi lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan lain-lain sebagainya, yang dalam anggapan saya lebih dekat kepada the living law; kepada hukum yang hidup dalam masyarakat kita, yaitu hukum adat dan hukum Islam.”

Ia juga mengungkapkan, penyusunan KUHP baru melibatkan diskusi panjang yang penuh dengan perdebatan dan kontroversi.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tragedi 1998 Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Bantah Pernyataan Yusril

Namun, ia yakin KUHP ini berhasil mengakomodasi filosofi hukum yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

“Filosofi penghukuman kita sudah jauh berbeda dari yang diwarisi dari kolonial Belanda. Kini, kita mengutamakan pendekatan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutur Yusril.

Imbauan untuk Poltekip

Dalam kesempatan itu, Yusril juga mendorong Poltekip untuk berinovasi dalam mengikuti perubahan yang dibawa oleh KUHP baru.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tragedi 1998 Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Bantah Pernyataan Yusril

Salah satunya dengan membuka jurusan baru yang fokus pada rehabilitasi korban narkotika.

“Barangkali juga perlu ada jurusan baru di Poltekip, itu tentang bagaimana merehabilitasi korban narkotika ini. Jadi hal-hal ini mohon dipikirkan untuk kemajuan kita bersama di masa-masa yang akan datang,” ujar Yusril.
 

 

KOMENTAR