Menkopolhukam Mahfud MD: Hukum Di Negara Timur Tengah Tak harus Berlaku Di Indonesia
Jakarta, Inako
"Tidak boleh orang di-takfiri. Kamu tidak ikut ini kafir, kalau negara tidak seperti ini kafir. Kita sudah memilih negara berdasarkan perubahan, tempat, waktu dan situasi masyarakat yang sepakat mendirikan negara berdasarkan ideologi Pancasila," tegas Mahfud, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat memberi sambutan dalam acara peluncuran Islamic Law Firm (ILF) yang didirikan Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).
Ditegaskannya bahwa hukum yang berlaku di negara-negara timur tengah, tak harus berlaku di Indonesia karena berbeda tempat.
Semula, Mahfud menyampaikan, banyak orang yang mengatakan bahwa perubahan hukum dari hukum syariah itu adalah salah dan melanggar perintah Allah, bahkan sampai disebut kafir jika tidak mengikuti hukum yang sudah ada dalam Al-Quran.
Padahal, kata dia, hukum Al-Quran sejak awal kehadirannya juga sudah pernah diubah oleh orang yang oleh Nabi Muhammad SAW dijamin masuk surga yakni, Umar bin Khatab.
Mahfud mengatakan, ketika menjadi kholifah, Umar bin Khatab tidak memberlakukan hukum tentang zakat yang ada dalam Al-Quran.
Dia bahkan melarang mualaf (orang yang baru masuk Islam) menerima zakat setelah sebelumnya mereka mendapat zakat di masa penjajahan kaum Quraishy.
"Artinya, hukum berubah sesuai keadaan. Prinsip syariahnya, fiqih-nya. Tetapi perkembangan implementasinya, berubah sesuai waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania tidak harus sama berlaku dengan di Indonesia karena tempatnya beda," kata Mahfud.
Mahfud lalu menjelaskan, hukum berubah apabila tempat dan waktunya berubah. Budaya berbeda juga mempengaruhi.
Ia mencontohkan hukum di Mesir dan Belanda yang bisa berbeda dengan di Indonesia. Kemudian hukum tahun 1945 bisa berbeda pula dengan hukum tahun 2000.
Mahfud juga mengatakan, dalam sebuah buku, hukum hanyalah kesepakatan masyarakat yang jika masyarakatnya berubah, maka hukumnya pun berubah.
"Hukum hanya rechtsstaat, maka berbeda tempat, berubah. Hukum Islam tidak boleh jumud. Hukum Islam Indonesia sudah dilindungi konstitusi agar disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia tanpa langgar akidah," kata dia.
TAG#Mahfud
188613986
KOMENTAR