MIC Mati Saat Interupsi Paripurna, Sekjen DPR:  Bukan Salah Ketua, Itu Diatur Otomatis

Aril Suhardi

Wednesday, 25-05-2022 | 18:01 pm

MDN
MIC Mati Saat Interupsi Paripurna, Sekjen DPR:  Bukan Salah Ketua, Itu Diatur Otomatis [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Sekretariat jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar membantah mikrofon sengaja dimatikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani saat interupsi dari Fraksi PKS Amin Ak.

Pada Rabu (25/5/2022), Indra menjelaskan mikrofon tersebut mati otomatis karena sudah diatur demkian. Setiap orang memiliki waktu lima menit untuk menyampaikan pendapatnya.


Baca juga: PPKM akan Dicabut, Puan: Pemerintah Harus Waspada dan Siapkan Strategi yang Matang


 

Waktu tersebut diberikan saat mulai berbicara dan akan mati otomatis lima menit setelahnya.

Peraturan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.

Pasal tersebut mengatur, setiap anggota diizinkan berbicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit. Aturan tersebut berlaku selama pandemi Covid-19.

Indra menambahkan, batas waktu maksimal paripurna DPR RI selama masa pandemi COVID-19 adalah 2 jam 30 menit. Ketua DPR bertanggung jawab agar rapat tidak melebihi waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, momen mikrofon mati terjadi saat rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/5/2022).

Rapat tersebut berlangsung selama sekitar tiga jam atau melebihi ketentuan yang ada. Saat hendak menutup rapat, Puan Maharani diinterupsi oleh Amin Ak.

Puan pun memberikan waktu kepada Amin. Dalam kesempatan itu, Amin menyampaikan pendapatnya tentang UU TPKS yang menurutnya belum memasukkan ketentuan tentang larangan perzinahan dan penyimpangan seksual.
 

TAG#Puan Maharani, #DPR, #UU TPKS

163636945

KOMENTAR