Mobil dan Motor yang Ogah Bayar Pajak akan Disita

Sifi Masdi

Thursday, 14-11-2019 | 07:51 am

MDN
Polisi razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kepada pemilik mobil mewah dan motor. Karena itu, mereka yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor untuk segera melunasi kewajibannya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin. Ia mengatakan bahwa kebijakan memberikan keringan pajak berlaku mulai 16 September dan berakhir pada 30 Desember 2019. Program ini berlaku untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).

"Apalagi ini kan ada keringanan membayar pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan. Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," kata Faisal kepada wartawan Rabu (13/11/2019) malam.

Menurut Faisal, jika bulan keringanan pajak ini tidak digunakan dan masih menunggak pajak maka pihaknya tidak segan untuk menyita kendaraan. Bukan hanya disita, namun mobil tersebut juga akan lelang untuk membayar pajak.

Ketentuan keringanan pajak:

Faisal menyebutkan beberapa ketentuan keringanan pajak:

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019

4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018

5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018.

 

TAG#Otomotif, #Mobil, #Moto, #Pajak

161731344

KOMENTAR