Muncul Dugaan Transaksi Mencurigakan dalam 289 Rekening Panji Gumilang
JAKARTA, INAKORAN.COM
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami kemungkinan transaksi mencurigakan dalam 289 rekening milik Pemimpin Pondok Pesantran Al Zaytun Panji Gumilang.
“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya,” ungkap Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
“Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK. Sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan.”
Mahfud juga menyebut, 289 rekening milik Panji Gumilang itu terdiri dari 256 rekening atas nama perorangan dan 33 rekening yang terafiliasi dengan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selain dicurigai melakukan transaksi mencurigakan, Panji Gumilang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri telah memeriksa yang bersangkutan pada Senin (3/7/2021).
Meski Panji belum ditetapkan sebagai tersangka, penanganan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (KUHP). Itu tentang penodaan agama, sementara,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Pada 23 Juni 2023, Panji Gumilang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung ke Bareskrim Polri. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
KOMENTAR