PPATK Sodor 368 Laporan Kasus Dugaan Korupsi ke KPK

Inakoran

Thursday, 08-03-2018 | 08:02 am

MDN
Ketua KPK Agus Agus Rahardjo [ist]

ong>Jakarta, Inako

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan KPK telah mendapatkan 368 laporan dugaan transaksi korupsi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia mengatakan ada 34 laporan yang sudah dianalisis KPK.

“Dalam database itu, sudah ada nama, jabatannya, kejadiannya kapan. Selain itu, kalau itu perusahaan, namanya apa. Sudah seperti itu,” kata Agus di kantornya, Selasa (6/3/2018).

Menurut Agus, laporan dari PPATK menjadi dasar bagi KPK untuk menangani dan memberantas korupsi. Namun ia belum bisa memutuskan kapan laporan tersebut akan dilepas ke publik, setelah atau sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada).

Agus menuturkan harus menunggu persetujuan kolektif dari pemimpin KPK yang lain. “Atau melalui operasi tangkap tangan (OTT), itu salah satu cara,” ucapnya.

Sementara Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan lembaganya akan meningkatkan sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan untuk membatasi transaksi uang tunai serta mengenai beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari perusahaan yang mendapat dividen dan royalti.

Beneficial owner ini sangat penting karena banyak sekali pelaku-pelaku ini di bawah korporasi-korporasi tertentu,” ujarnya.

Beneficial ownership juga menjadi salah satu hal yang dibahas saat PPATK melakukan kunjungan ke KPK. Dua lembaga itu menggelar rapat koordinasi dan membicarakan berbagai topik, seperti pencegahan tindak pidana pencucian uang dan beneficial ownership.

 

TAG#Kpk, #Ppatk, #Korupsi

182222699

KOMENTAR