Pelaku KUMKM Diminta Prioritaskan Mediasi dalam Sengketa Hukum
Jakarta, Inakoran
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) untuk mengutamakan mediasi sebagai pendekatan utama dalam menyelesaikan sengketa hukum. KemenKopUKM bersama Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Dewan Sengketa Indonesia telah bekerja sama menyelenggarakan Webinar Mediasi dengan tema Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, dalam pembukaan webinar yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (22/2/2024), menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan mediasi sebagai solusi bagi pelaku usaha yang menghadapi permasalahan hukum. Arif mengungkapkan bahwa sengketa dalam dunia usaha, terutama di kalangan koperasi dan UMKM, sebaiknya dihindari sebisa mungkin.
BACA JUGA: RI-Timor Leste Bersinergi Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Koperasi dan UMKM
"Kasus yang berakhir di pengadilan seringkali menguras waktu, tenaga, dan biaya. Meskipun proses litigasi adalah cara konvensional, kita perlu mempertimbangkan alternatif penyelesaian yang lebih efektif," ujar Arif.
Dalam proses litigasi, Arif menyoroti bahwa pihak-pihak yang bersengketa ditempatkan pada posisi yang saling berlawanan, di mana litigasi menjadi opsi terakhir setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak berhasil. Oleh karena itu, Arif menegaskan bahwa pemahaman mendasar dalam hukum menjadi kunci penting agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif.
Arif menyebutkan bahwa penyelesaian melalui non litigasi, seperti Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), dapat menjadi opsi yang lebih bijak bagi UMKM.
BACA JUGA: KemenKopUKM dan KPPU Bersatu untuk Perkuat Kemitraan UMKM dan Usaha Besar
"Saya harap pengurus, anggota koperasi, dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan pertemuan ini untuk memperoleh wawasan dan pemahaman terkait cara-cara efektif dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya," tambahnya.
Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM, Henra Saragih, menambahkan bahwa pemerintah telah membuka layanan bantuan hukum bagi UMKM sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM. Layanan tersebut mencakup penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Meski demikian, Henra mengakui bahwa belum semua pemerintah daerah menjalankan amanat ini. Ia mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyediakan tempat khusus pengaduan bagi UMKM guna memudahkan akses layanan bantuan hukum.
BACA JUGA: Relawan Ganjar-Mahfud NTB Kumpulkan Puluhan Penyandang Disabilitas Latih Merajut
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi, menyoroti pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata. Menurutnya, mediasi wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum perkara perdata diajukan ke pengadilan, kecuali untuk beberapa jenis perkara tertentu.
"Dalam beleid itu disebutkan, perkara yang wajib dimediasi di pengadilan adalah perkara niaga yang diadili oleh pengadilan niaga, prosedur PHI, putusan KPPU, hingga sengketa yang telah diupayakan melalui mediasi tetapi tidak berhasil," ungkap Takdir.
Dengan adanya webinar ini, diharapkan pelaku koperasi dan UMKM dapat lebih memahami pentingnya mediasi sebagai alat efektif dalam menyelesaikan sengketa hukum, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lebih efisien dan adil.
KOMENTAR