KemenKopUKM dan KPPU Bersatu untuk Perkuat Kemitraan UMKM dan Usaha Besar

Sifi Masdi

Wednesday, 21-02-2024 | 09:32 am

MDN
MenkopUKM Teten Masduki dan Ketua KPPU Fanshurullah Asa [kemenkop]

 

 

 

 

Jakarta, Inakoran

 

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama terkait kemitraan dengan usaha besar.

Jajaran KemenkopUKM dan Anggota Komisioner KPPU di Kantor KemenKopUKM pada Senin (19/2/2024) [kemenkop]

 

BACA JUGA:  Putin Memberikan Mobil Buatan Rusia Kepada Kim Jong Un

 

Pertemuan antara Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dengan Ketua KPPU Fanshurullah Asa dan jajaran Anggota Komisioner KPPU di Kantor KemenKopUKM pada Senin (19/2/2024), menandai komitmen bersama untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.

 

Menurut Menteri Teten, kemitraan bagi UMKM memiliki peran krusial mengingat struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh produsen kecil seperti petani, nelayan, dan peternak. "Untuk dapat menjadi penyuplai industri dan memasuki pasar dengan lebih mudah, produsen kecil harus diagregasi oleh usaha besar," ungkapnya.

 

Beberapa poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi kolaborasi antara KemenKopUKM dan KPPU dalam fokus kemitraan usaha besar dan kecil. MenKopUKM menyatakan bahwa ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas produk dan naik kelas dalam pasar yang kompetitif.

 

BACA JUGA:  UE Sedang Mengupayakan Perjanjian Keamanan Dengan Jepang di Tengah Ketegasan Tiongkok

 

Poin lain yang turut dibahas adalah isu monopoli pasar digital dan implementasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang mengamanatkan 40 persen produk lokal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) harus berasal dari UMKM. Menteri Teten menyatakan keinginan untuk mereview kebijakan investasi, mendorong investor besar luar negeri untuk bermitra dengan UMKM, dan memastikan bahwa kemitraan tidak hanya bersifat charity, melainkan benar-benar memasukkan UMKM ke dalam rantai pasok industry.

 

Dalam konteks peningkatan kemitraan usaha kecil dan besar, MenKopUKM menjelaskan bahwa hal ini akan memudahkan suplai industri dan membuka pasar. Dia menekankan bahwa produsen kecil perlu diagregasi agar dapat dilihat oleh ekosistem perbankan, terutama dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ketua KPU Akui Penghentian Rekapitulasi Suara Tak Berlaku di Semua Kecamatan

 

Menteri Teten juga menyoroti pentingnya ekonomi digital, mengambil contoh dari China yang berhasil menjadikan ekonomi digital sebagai pilar ekonomi baru. Dia menyatakan bahwa transformasi digital di Indonesia masih terbatas pada sektor perdagangan dan keuangan, sementara China telah melibatkan sektor kesehatan, manufaktur, dan pertanian melalui Internet of Things (IoT) dan kecerdasan buatan (AI).

 

Jajaran KemenkopUKM dan Aggotan Komisioner KPPU [kemenkop]

 

Di sisi lain, Ketua KPPU Fanshurullah Asa menekankan pentingnya koordinasi dengan KemenKopUKM untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dari target RPJMN sebesar 11 persen kemitraan UMKM, baru 7 persen yang terealisasi. Fanshurullah juga menyatakan bahwa KPPU bekerja sama dengan KemenKopUKM untuk mengintegrasikan data kemitraan UMKM yang sudah bekerja sama dengan usaha besar dan menengah.

 

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Dorong DPR Gunakan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

 

Fanshurullah juga menyoroti masalah pelaporan kemitraan di KPPU, dengan hanya 55 UMKM yang melaporkan masalah tersebut. Dalam kerjasama dengan KemenKopUKM, KPPU berkomitmen untuk menjaga agar pasar digital bersifat adil terhadap UMKM, sebagai tulang punggung ekonomi nasional. KPPU juga berencana untuk memberikan edukasi dan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk perusahaan besar atau menengah yang tidak bermitra dengan usaha kecil dan mikro.

 

Upaya KPPU juga mencakup inisiatif untuk mengurangi kesenjangan antara usaha besar dan usaha kecil melalui penyuluhan kemitraan melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dan pihak lainnya untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada UMKM serta membantu melaporkan pelanggaran kepada KPPU.

 

 


 

 

 

KOMENTAR